Soal SK PDPM
PWPM mengirim utusan khusus saat formatur terpilih akan memulai rapat, ia menekankan dua hal:
Apakah benar jika batas usia maksimal 40 tahun dihapuskan?
Juga, memastikan proses Musyda berjalan lancar dan kondusif, sebab terdengar kabar ada gejolak internal.
***
Sebelum Musyda, karena ditunjuk menjadi SC, saya mengusulkan adanya pertemuan dengan struktur PDPM. Harus ada mekanisme Rapim (Rapat Pimpinan).
Sebab SC nantinya harus memimpin sidang Rapimda, maka perlu ada Rapim sebelum Rapimda.
"Apakah pimpinan sepakat saya jadi SC bersama dua orang yang sebelumnya diusulkan oleh KSB?"
Kalau iya, maka saya pun meminta sekretaris/a.n Bidor saat itu untuk membuatkan SK bertanda tangan ketua dan sekretaris terkait susunan SC dan OC Rapimda-Musyda III.
SK keluar dan saya bisa "bekerja" dengan tenang. Ada legal standing.
Ada wewenang untuk mendesain agar "konflik" tidak terus liar di jalanan, namun kembali pada ring yang telah disediakan oleh organisasi, yaitu: Rapimda.
Rapimda dibuka selebar-lebarnya, PDPM, PCPM dan peninjau turut serta bersuara.
Tata tertib Musyda dibahas, dan termasuk pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih). Semua dibuat terbuka dan tidak ada istilah "mendahului takdir".
Integritas saya sebagai kader dipertaruhkan saat memimpin sidang ini, untuk memimpin proses yang terbuka dan transparan.
Selanjutnya, setelah Panlih terbentuk melalui pemilihan, tugas Panlih juga sangat penting: memimpin sidang tata tertib pemilihan, yang didalamnya termasuk syarat-syarat calon formatur.
Segala perdebatan terjadi di sini, termasuk batas usia. Ada yang setuju dan tidak setuju.
Tidak setuju karena itu aturan pakem, saklek dari AD/ART.
Sementara yang setuju berpandangan bahwa fleksibilitas dan menyesuaikan kondisi lokal itu penting juga.
Jika aturan bersifat saklek, lantas kenapa harus ada mekanisme Rapimda? Artinya mekanisme itu dibuat sebagai ruang diskusi dengan mempertimbangkan kondisi lokal.
Melalui dialektika yang sengit, Panlih mengetok palu untuk memutuskan syarat-syarat calon formatur, termasuk menghapus batas usia maks. 40 tahun.
Panlih bekerja menjaring usulan, meneliti usulan dan mengajukan kesediaan calon yang diusulkan.
Panlih bekerja dengan profesional meski mungkin mengalami tekanan dari beberapa pihak, langsung maupun tak langsung.
Tugas SC berikutnya relatif lebih santai karena teknis dikerjakan oleh OC. Hanya memastikan terkait undangan, terutama dari PDM, PWPM dan Bupati.
Ketiganya hadir, Alhamdulilah.
Ada beberapa kader usia 40+ yang lolos calon formatur, namun yang masuk 11 besar (formatur terpilih) hanya 2 orang. Sisanya berusia di bawah 40 tahun dan 30 tahun.
Formatur menggelar rapat dan terpilihlah ketua, sekretaris dan bendahara.
Saya menjadi sekretaris, dan tugas baru (yang tak kalah berat) telah menanti.
***
Tak lama setelah itu, 8 formatur lain harus berbagi peran sebagai wakil ketua, dan setelah terbagi, maka wakil ketua mencari wakil sekretaris.
Wakil ketua dan wakil sekretaris terbentuk sekitar minggu ketiga bulan Oktober 2024. Artinya struktur sudah lengkap untuk pengajuan SK.
Saya berkonsultasi dengan bidang organisasi PWPM, terkait permohonan SK. Ada 3 berkas yang perlu dipersiapkan:
1. Surat permohonan SK yang ditandatangani ketua dan sekretaris sebelumnya.
2. Surat rekomendasi PDM/Persetujuan struktur PDPM
3. Berita acara pemilihan formatur.
Jadi, selama SK belum terbit, secara definitif PDPM belum berganti.
Agar proses pengajuan SK lebih mantab, saya meminta bantuan sekretaris lama untuk mengkomunikasikan dengan ketua PDPM dan mengawal proses SK.
Namun terdengar informasi ada keberatan terkait hasil Musyda, ini diluar prediksi sebab saya kira segala urusan telah selesai saat Rapimda dulu.
Ternyata tidak demikian, kami pun slow down sambil menanti perkembangan terkait pihak-pihak yang mungkin mempermasalahkan hasil Musyda tersebut.
Tentu juga menunggu sikap dari PWPM, apakah akan lanjut menebitkan SK atau perlu ada mediasi?
Dalam lubuk hati terdalam saya berharap segala problem internal selesai dulu sebelum memutuskan untuk pengukuhan.
Ketika dirasa suasana kondusif dan semua pihak menerima, maka pengukuhan bisa dipersiapkan, SK bisa diajukan agar PWPM lebih mudah mengambil sikap.
Tentu PWPM tidak ingin ikut dalam pusaran dinamika di daerah.
Dalam proses pengajuan SK itupun PWPM juga mendapat keberatan dan mereka juga meminta keterangan dari PDPM terpilih, dan meminta kepastian jika suasana kondusif.
Akhirnya PWPM memutuskan untuk menerbitkan SK dan mengukuhkan PDPM Kabupaten Blitar 2023-2027, setelah memastikan berkas tersebut sudah sesuai.
Artinya, PWPM tidak akan mengeluarkan SK bila salah satu di bawah ini tidak terpenuhi:
1. PDPM sebelumnya tidak mau membuat surat permohonan SK.
2. PDM tidak mau menerbitkan rekomendasi.
Atau bisa juga,
PDPM membuat surat pengajuan SK, namun PDM tidak mau menerbitkan surat rekomendasi.
Dan atau,
PDM menerbitkan surat rekomendasi, namun PDPM sebelumnya tidak mau mengajukan permohonan SK.
PWPM meminta kepastian bawah PDPM yang akan dikukuhkan telah siap, termasuk relasi harmoni dengan PDM.
Apalagi, proses Musyda dan pengukuhan ini terbilang cukup lama dan kita tidak ingin terus menerus berkubang dalam dinamika internal yang tiada habisnya.
Secara sistem, organisasi telah memberi wadah dan forum untuk membahas segala aturan. []