Puncak acara musyawarah Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kabupaten Blitar telah berlangsung pada Ahad, 19 Maret 2023, dan pemilihan formatur dilakukan lewat e-voting.
Sejumlah 6 unit komputer dan 6 tim didatangkan dari Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Sistem e-voting dirasa lebih "berkemajuan" sekaligus mengolah data masuk lebih cepat, bahkan real time.
Idealnya, yang masuk dalam sistem e-voting bukan hanya calon formatur, namun juga anggota musyda/pemilik hak suara.
Andaikan data anggota musyda bisa masuk minimal H-10, maka proses pembuatan barcode pun bisa dilakukan, dan masing-masing anggota cukup scan barcode dari ID Cardnya masing-masing.
Ketika scan barcode, maka langsung muncul foto, nama, serta utusan cabang/ranting.
Karena hal itu belum bisa terpenuhi, maka sistem masuk dilakukan via token, dan Panlih secara manual harus mendata satu per satu nama sebelum masuk ke ruang e-voting, dan menerima token untuk login ke komputer. Satu token hanya bisa digunakan sekali.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya voters gelap/tak terdaftar/tak termandatkan yang mungkin bisa keluar masuk ruang e-voting.
Sekadar informasi, bahwa Panlih pun tak ada yang berada di ruangan e-voting selama proses e-voting berlangsung, kecuali bagi Panlih yang memiliki hak suara.
Di dalam ruangan e-voting hanya ada tim IT UMPO, dibantu 2 Kosegu dan 1 Kokam.
Ketika ada dugaan bahwa sistem sudah disetting, maka itu tidak benar, sebab sebelum proses dilakukan, Panlih meminta 3 orang untuk menjadi saksi before and after data terisi.
Apakah ada suara tidak sah dan golput?
Ketika proses e-voting dilakukan, apakah ada kemungkinan suara tidak sah, atau golput? Mungkin ada yang bertanya demikian.
Sistem e-voting sudah didesain untuk memilih 9 calon formatur (secara otomatis), tidak kurang, tidak lebih.
Artinya, tidak mugkin ada "suara tidak sah". Namun faktanya, dari 291 pemilik hak suara, data yang masuk ternyata 266, artinya ada 25 pemilik hak suara yang tidak masuk.
Setelah dilihat dari data check list Panlih, ternyata tidak semua cabang memenuhi kuota kehadiran.
Pemilik hak suara adalah anggota musyda yang sudah mendapatkan SK PDM, yaitu dari PDM, perwakilan Ortom, PCM dan Ranting.
Khusus untuk PCM, jumlahnya tidak sama menyesuaikan jumlah ranting. Semakin banyak rantingnya, semakin besar suaranya.
Ketika suara yang masuk tidak sesuai jumlah SK PDM, dua kemungkinannya: karena mandatnya memang tak terpenuhi atau terpenuhi namun yang bersangkutan tidak memasuki ruang e-voting karena kendala tertentu.
Seperti contoh ada cabang yang mendapatkan kuota 12 perwakilan, namun hanya memandatkan 8 orang. Artinya ada 4 suara "hangus".
Ketika pemilik hak suara bersedia melakukan voting, maka suaranya pasti masuk.
Kecuali ia memutuskan tidak menggunakan haknya untuk vote dan memilih abstain/golput.
Tabik,
Ahmad Fahrizal Aziz
Anggota Panlihda XII
Baca catatan terkait Panlih lainnya:
Tags:
Muhammadiyah